BANTEN – Dana cadangan Pemilu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetancam terealisasi pada APBD Perubahan tahun 2022. Sampai saat ini Perda dasar hukum pengalokasian dana cadangan Pemilu masih pada tahap finalisasi oleh Kemendagri. Disisi lain, Pemprov Banten harus segera mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2022 dalam mendukung percepatan pembangunan daerah..
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Banten berencana akan mengalokasikan anggaran dana cadangan Pemilu Tahun 2024. Dimana, untuk pengalokasiannya akan dilakukan secara bertahap selam tiga tahun berturut-turut, mulai pada APBD Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp10 miliar lebih, disusul Tahun 2023 Rp530 miliar dan Tahun 2024 Rp50 miliar. Namun, hal tersebut seperti terancam gagal dimulai tahun ini, lantaran masih terbentur Peraturan Daerahnya (Perda) masih pada tahap finalisasi oleh Kemendagri. Sementara, Pemprov Banten harus segera mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2022 dalam menunjang percepatan pembangunan di daerah.
“Dana cadangan, Perdanya belum jadi. Jadi, diperubahan ini belum kita anggarkan, karena Perdanya belum diketok Kemendagri,” terang Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, Selasa (20/9/2022).
Kata dia, meski Pemprov Banten telah menyiapkan dana cadangan Pemilu, dimulai pada APBD Perubahan tahun ini. Namun, hal tersebut masih belum bisa terealisasi lantaran masih terbentur dengan landasan payung hukumnya yang belum selesai, saat ini Perda dana cadangan Pemilu yang bersumber dari APBD Banten baru sampai pada tahap finalisasi Kemendagri, sebelum nantinya bisa digunakan sebagai acuan pengalokasian.
Lebih jauh Budi menjelaskan, sementara Pemprov Banten harus segera mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2022 yang waktunya semakin mepet dalam mendukung percepatan pembagunan daerah.
Meski bagitu, sambung Budi, hal tersebut bukan menjadi masalah bagi Pemprov Banten dalam menggelontorkan dana cadangan Pemilu. Pemprov Banten akan kembali mengalokasikan anggarannya pada APBD murni tahun depan.
Rencananya, pengalokasian dana cadangan Pemilu pada APBD murni tahun 2023 akan diakumulasikan dengan dana cadangan Pemilu tahun 2022 yang diprediksi gagal.
Hal itu sejalan dengan arah dari Kemendagri, agar dana cadangan Pemilu tahun 2022 yang terancam gagal ini bisa dimasukan kedalam APBD murni tahun 2023.
“Anggaran cadangan belum jadi, mungkin nanti di murni (APBD 2023) kita anggarkan,” katanya.
Lebih jauh Budi menegaskan, batal terealisasinya dana cadangan Pemilu pada APBD Perubahan Tahun 2022 murni hanya karna disebabkan oleh belum selesainya Perda, tidak ada faktor lain.
Untuk diketahui, hari ini Pemprov Banten mengesahkan Raperda APBD Perubahan TA 2022 sebelum dievaluasi oleh Kemendagri.
Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar mengatakan setelah dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Banten dengan Pimpinan DPRD Provinsi Banten Atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, pihaknya akan menyampaikan Raperda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi.
“Selanjutnya hasil evaluasi menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ungkap Al Muktabar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (20/9/2022).
“Dan saya akan menandatangani pengantar untuk dilakukannya evaluasi oleh Kemendagri. Sore ini juga kita akan hantarkan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Dimana, pada Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 tersebut memiliki struktur anggaran, diantaranya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 10,6 triliun, menjadi Rp 11,3 triliun, bertambah RP 726,9 miliar atau 6,83 persen.
Belanja Daerah semula sebesar RP 11,2 triliun menjadi Rp 11,8 triliun, bertambah Rp 670,1 miliar atau 5,97 persen.
Melalui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah langkah bersama mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
Lebih jauh Al Muktabar membenarkan pada APBD Perubahan Tahun 2022 ini, dana cadangan Pemilu batal mulai dialokasikan.
“Akan dimasukan pada APBD murni Tahun 2023,” katanya.(DEN/ROM)