KOTA TANGSEL | TD — Sebanyak 60 persen perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika mendominasi perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan disepanjang tahun 2021.
“60 persen didominasi perkara narkotika dibanding perkara lain,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah Jumat 31 Desember 2021.
Dia menyebutkan, sepanjang tahun 2021 ini saja Seksi Pidum Kejari Kota Tangsel, menerima 942 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tangerang Selatan. Dengan jumlah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang sebanyak 516 perkara.
SPDP yang masuk 942 perkara, 568 perkara yang ditunjuk jaksa dengan penerbitan surat P16 kemudian pengiriman perkara tahap I sebanyak 661 perkara dan yang diteliti dari 661 perkara atau tahap II sebanyak 604 perkara, 617 perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang dan 516 perkara sudah inkrah di tahun 2021 ini.
Terkini, perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan tersangka artis Bobby Joseph, telah diterima SPDP oleh Kejari Tangsel. Sementara Bobby Joseph juga telah mengajukan asasemen medis ke BNN Kota Tangsel, untuk bisa dilakukan rehabilitasi atas adiksinya terhadap penggunaan zat amphetamine (sabu). (Faraaz/Rom)