BANDARA | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menolak 19 warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia selama empat hari pembatasan WNA diterapkan.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. “Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR),” ujarnya Jumat 3 Desember 2021.
Jongky mengatakan, 19 WNA yang ditolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap. Adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang.
Menurut Jongky, pihaknya secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong
“Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
“Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap,” tambah Jongky. (Faraaz/Rom)