Para advokat baru DePA-RI yang baru diambil sumpah/dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, SH, MH di Kota Semarang pada 12 Maret 2026 (Foto: Dok. DePA-RI)SEMARANG | TD – Sebanyak 19 advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., mengingatkan para advokat agar menjaga integritas sekaligus meningkatkan literasi teknologi dalam menghadapi sistem peradilan yang semakin digital.
Dalam keterangan pers DePA-RI yang diterima Jumat (13/3), Suprapti menekankan pentingnya penguasaan teknologi oleh para advokat, terutama dalam memahami dan memanfaatkan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung.
Menurutnya, dengan sistem peradilan berbasis elektronik tersebut, proses persidangan diharapkan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, advokat dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar dapat memaksimalkan layanan peradilan digital.
Selain kemampuan teknologi, Suprapti juga menekankan pentingnya integritas bagi seorang advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
“Integritas tidak boleh ada tawar-menawar. Jika integritas tergadaikan, maka profesi advokat sebagai officium nobile tidak lagi memiliki arti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para advokat mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim dan jaksa. Terlebih dengan adanya KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 150 KUHAP.
Kewenangan tersebut antara lain mendampingi klien dalam seluruh tahapan pemeriksaan, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pejabat yang berwenang untuk kepentingan pembelaan tersangka, serta menyampaikan pendapat secara bebas di setiap tahap persidangan guna memberikan pembelaan kepada terdakwa dan memperoleh dokumen atau bukti yang relevan.
Suprapti berharap para advokat dapat menjaga integritas serta ikut memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan penegakan hukum. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, termasuk terhadap iklim investasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan rasa syukur atas pelantikan 19 advokat baru DePA-RI tersebut.
Ia hadir bersama jajaran pengurus DePA-RI, di antaranya Yusuf Istanto, S.H., M.H.; Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn.; TH. Wahyu Winarto, S.H., M.H.; serta Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M.
Luthfi berpesan agar para advokat yang baru dilantik dapat menjaga soliditas dan kekompakan organisasi, aktif berkontribusi dalam kegiatan DePA-RI, serta menjauhi praktik-praktik yang mencederai profesi advokat.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan profesional, baik hard skill maupun soft skill, memperluas jaringan, serta tidak berhenti belajar.
“Advokat harus memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus),” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya meneguhkan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat, menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law), serta menjaga hubungan yang saling menghormati dengan sesama advokat maupun aparat penegak hukum lainnya. (*)